Tax Ratio, Tantangan dan Solusinya

Teras Malioboro News —  Yang dimaksud dengan Tax ratio adalah rasio antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). Tax ratio merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur efektivitas sistem perpajakan suatu negara. Semakin tinggi tax ratio, maka semakin besar peran pajak dalam membiayai pembangunan negara.

Menurut World Bank, tax ratio yang ideal untuk negara berkembang adalah sebesar 15%. Namun, tax ratio Indonesia masih tergolong rendah, yaitu sebesar 9,61% pada tahun 2023. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk meningkatkan tax ratio agar dapat membiayai pembangunan nasional secara optimal.

Ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam meningkatkan tax ratio, antara lain: Sektor informal yang besar, Kesadaran pajak yang rendah,Kebijakan perpajakan yang belum optimal
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, pemerintah telah melakukan Reformasi perpajakan. Kebijakan ini merupakan upaya yang paling penting dalam meningkatkan tax ratio. Reformasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, simplifikasi pajak, dan keadilan dalam sistem perpajakan.

Baca Juga : Masih Jadi Sorotan Publik, Realisasi Pajak di DIY Lampaui Target

• Kepatuhan Pajak Sektor Informal
Pemerintah dapat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sektor informal, antara lain melalui pemberian insentif pajak, pelatihan dan pendampingan.

Sektor informal merupakan salah satu penyebab rendahnya tax ratio di Indonesia. Sektor informal adalah sektor ekonomi yang tidak terdaftar secara resmi dan tidak dikenakan pajak. Sektor informal di Indonesia diestimasikan mencapai 57,2% dari total angkatan kerja.

Pemberian insentif pajak dapat berupa keringanan tarif pajak atau pembebasan pajak. Insentif pajak dapat mendorong sektor informal untuk mendaftarkan usahanya dan menjadi wajib pajak.

Baca Juga : Pajak Pilar Utama Penopang Stabilitas Ekonomi

•  Kesadaran Pajak Masyarakat
Pemerintah dapat melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat, antara lain melalui sosialisasi, edukasi, dan kampanye yang lebih masif dan terintegrasi.
Kesadaran pajak masyarakat Indonesia masih tergolong rendah. Hal ini tercermin dari masih banyaknya wajib pajak yang tidak patuh dalam membayar pajak.

Edukasi pajak dapat dilakukan melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat interaktif, seperti kelas pajak, workshop, dan seminar. Kampanye pajak dapat dilakukan dengan menggunakan berbagai media, seperti poster, spanduk, dan iklan.

Baca Juga : Pajak Ibarat Cairan Tubuh, Kalau Kurang Bisa Sebabkan Dehidrasi

•  Reformasi perpajakan
Reformasi perpajakan yang lebih komprehensif dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian tarif pajak, simplifikasi pajak, dan penguatan basis pajak. Reformasi perpajakan yang lebih komprehensif dapat dilakukan dengan melakukan penyesuaian tarif pajak, simplifikasi pajak, dan penguatan basis pajak.

Penyesuaian tarif pajak dapat dilakukan dengan meningkatkan tarif pajak bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tinggi. Hal ini dapat mendorong wajib pajak untuk membayar pajak sesuai dengan kemampuannya.  Simplifikasi pajak dapat dilakukan dengan menyederhanakan peraturan perpajakan. Hal ini dapat memudahkan wajib pajak dalam memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Penguatan basis pajak dapat dilakukan dengan memperluas cakupan wajib pajak.

Baca Juga : Ditemukan Bukti, KPK Tahan Rafael Alun Tri Sambodo

Meningkatkan Kualitas SDM di Dirjen Pajak
Peningkatan kualitas SDM di Direktorat Jenderal Pajak dapat dilakukan melalui pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi.

Dengan upaya-upaya yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh pemerintah, diharapkan tax ratio Indonesia dapat meningkat secara signifikan dan dapat memenuhi target yang telah ditetapkan.
Pelatihan dan pendidikan dapat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai pajak dalam melaksanakan tugasnya. Peningkatan kompetensi dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada pegawai pajak untuk mengikuti pelatihan di luar negeri.  (*/Sulist Ds )

Komentar